Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
“Pengawasan juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri dan untuk mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.Sementara itu, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Dia mengatakan pengawasan peran pemerintah dalam mengatur peredaran barang dan jasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas perlindungan konsumen. Saat ini ada banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang melanggar aturan pemerintah.
Setidaknya, pengawasan Tahap VI dilakukan selama November – Desember 2012 dan ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai peraturan. Dari 100 produk sebanyak 8 dari mereka diduga melanggar persyaratan produk terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 barang yang diduga melanggar Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk yang diduga melanggar ketentuan label dalam bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi distribusi produk dikendalikan.
Sedangkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan secara keseluruhan selama periode tahun 2012 telah menemukan 621 produk yang diduga tidak sesuai. Jumlah temuan meningkat sebesar 28 per produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan% 61 diimpor dan 39% diproduksi dalam negeri.
Berdasarkan jenis pelanggaran sebesar 34% dari barang yang diduga melanggar ketentuan ISO, diduga melanggar MKG 22%, 43% dugaan pelanggaran label dalam bahasa Indonesia, dan 1% berpikir produk tidak memenuhi persyaratan distribusi dikendalikan.